Sudah jamannya zonasi sekolah. Seorang kakek terpaku di depan sebuah sekolah. Menenteng map di tangan kirinya. Panas terik tidak terasa. Jalan desa sepi lalu orang. Semua sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Seorang anak kecil dalam gandengan tangannya mendongak padanya. Diam juga. Sesekali menelan ludah yang mungkin sudah kering juga. Begitu terus lewat sementara waktu.
Seorang ibu guru yang sedang keluar dari ruang guru milihatnya. Ibu guru itu datang menghampiri. “Bagaimana, Pak? Ada yang bisa kami bantu?” Ibu guru itu menyapa dengan penuh perhatian. “Niki wau kulo ajeng ndaftarke putu kulo, ning kok turine mboten saget?“1“Tadi itu saya mau mendaftarkan cucu saya, tapi katanya kok tidak bisa?” kakek itu menjawab parau.
“Apa ada syarat yang kurang?”
“Turine putu kulo mboten gadah NIK, lha kulo mboten mudeng wong kulo niki mung dititipi..” 2“Katanya cucu saya ini tidak punya NIK, lha saya tidak paham karena saya hanya dititipi anak ini..”
Ibu guru itu tercenung. Dia tidak bisa berbuat apa-apa. Jaman sudah berganti. Anak kecil yang diwakili kakeknya itu sedang berhadapan dengan sistem digital. Sekolah sekarang sistemnya zonasi, pendaftarannya pun harus on line. Zonasi Sekolah.Â
Kenyataan Sistem Pendaftaran Sistem Zonasi Secara On Line
Sistem zonasi menjadi kebijakan terbaru pemerintah Indonesia untuk sekolah negeri non agama. Sistem ini menjadikan jarak antara rumah dengan sekolah sebagai pertimbangan utama calon siswa untuk masuk ke sebuah sekolah. Pembagian zona ini ditetapkan oleh pemerintah daerah. Zona ini dibagi menjadi zona 1, 2, 3, dan 4 untuk pendaftar dari luar propinsi. Untuk pendaftaran siswa SD, usia calon siswa menjadi pertimbangan utama.
Di samping zonasi, Yogya sudah menerapkan sistem pendaftaran secara on line. Mengingat masih banyak masyarakat Yogya yang tidak bisa mengakses Internet pihak sekolah menyediakan fasilitas untuk membantu proses pendaftaran on line tersebut. Dalam pendaftaran on line ini setiap calon siswa bisa mendaftar pada 2 pilihan sekolah. Pilihan 1 dan pilihan 2. Siswa yang rranking pendaftarannya di luar kuota penerimaan sekolah bisa merubah pilihannya, sampai waktu penutupan pendaftaran.
Kenyataannya tidak semua calon siswa/orang tuanya aksesibel terhadap fasilitas rubah-merubah pilihan sekolah yang didaftarnya ketika rankingnya di luar kuota penerimaan sekolah. Mereka yang tidak familiar dan tidak aksesibel dengan dunia Internet cenderung menunggu saja setelah mendaftar. Di samping tidak paham juga adanya rasa sungkan kalau harus bolak-balik minta tolong sekolah untuk memantau ranking pendaftaran atau mengganti pilihan.
Dari pihak sekolah, beberapa sekolah tidak terpenuhi kuota atau daya tampung siswa barunya. Salah satu sebabnya adalah karena ternyata kebanyakan pendaftar adalah pilihan ke 2. Sebab lain adalah sekolah tersebut biasa menerima siswa baru dari daerah lain yang bersekolah numpang pada saudaranya. Dengan sistem baru ini siswa-siswa dari daerah yang biasa dititipkan saudaranya untuk melanjutkan sekolahnya mengalami kendala. Apa lagi banyak juga siswa seperti ini yang dari luar propinsi, dari berbagai pelosok desa. Para pendaftar dari zona 3 dan 4 ini kemungkinan besar sudah membuat keputusan lain.
Bagi sekolah yang kuotanya tidak terpenuhi ini masih boleh menerima siswa baru meski proses pendaftaran sudah ditutup dan proses pendaftaran ulang siswa baru sudah dimulai. Untuk pendaftaran susulan ini aturan zonasi tidak berlaku. Calon siswa boleh dari mana saja. Masalahnya informasi kekurangan siswa baru ini hanya disebarkan dari mulut ke mulut.
(/na)