Memahami arti kata “keturunan” perlu disadari bahwa keturunan, itu ada 2 konsep. Keturunan secara biologis & keturunan secara hukum (adat atau negara)
Keturunan Secara Biologis
Dalam hal keturunan biologis maka melekat padanya hak-hak biologis. Tidak kurang, tidak lebih. Misalnya keturunan biologis Lik parmin, maka dia berhak atas 50% sifat2 biologis Lik parmin. 50% yang lain adalah haknya atas sifat2 biologis ibunya.
Kalau cucunya Lik parmin? Maka dia berhak mewarisi 25% sifat2 biologis Lik parmin. 3 x 25% sifat yang lain adalah haknya atas sifat-sifat 3 simbahnya yang lain.
Kalau keturunan ke 30? Ya 100% itu dibagi 2 sampai 30 kali. Jelas sedikit sekali dan nyaris tidak menunjukkan sifat biologis lagi. Sekitar 9 x 10-¹⁰ % sifat biologis Lik parmin yang tersisa pada keturunan ke 30-nya.
Keturunan Secara Hukum
Dalam hal keturunan secara hukum sangat berbeda. Ada warisan yang diperbagikan pada keturunannya dan ada yang tidak diperbagikan–misalnya “tahta”. Warisan yang tidak diperbagikan ini hanya diwariskan pada salah 1 keturunan saja, sesuai aturan adatnya.
Hukum adat atau negara tidak perduli dengan urusan biologis. Acuannya adalah pengakuan dari pengikut hukum itu. Masyarakat adatnya atau masyarakat negaranya. Kalau masyarakatnya jutaan bagaimana? Ya pengakuannya melalui perwakilan otoritas terkait. Kalau hukum indonesia ya kantor catatan sipil, kalau adat jawa ya surat kekancingan, dan beberapa adat lain adalah dengan pemberian nama marga.
Adat yang memberikan pengakuan keturunan dengan pemberian nama marga hanya bisa mengakui satu garis saja. Garis laki-kaki saja atau garis perempuan saja. Dalam hal ini anak anak hanya akan mewarisi kekayaan dari satu garis saja, garis yang berlaku.
Misalnya Lik parmin hidup dalam adat matrilineal, garis perempuan, maka dia tidak punya keturunan. Anak-cucunya adalah keturunan istrinya, ibu dari istrinya, dan seterusnya.
Kalau Lik parmin hidup dalam adat patrilineal, garis laki-laki, baru dia punya keturunan–kalau dia punya anak laki-laki. Kalau dia hanya punya anak perempuan maka keturunannya selesai. Cucu-cucunya adalah keturunan para besannya. Cucu-cucunya adalah hak dan tanggung jawab keluarga besannya. Masalah keturunan, hak dan tanggung jawabnya selesai setelah anaknya menikah. Diteruskan oleh besannya yang punya garis laki-laki. Jadi misalnya Lik parmin adalah seorang raja, maka cucu-cucunya bukanlah keturunan raja. Cucu-cucunya adalah keturunan para menantunya. Makanya, untuk menghindari galau, seorang raja yang seperti ini akan akan mencari menantu seorang putra mahkota.
Jadi bisa dibayangkan bagaimana stresnya orang cina ketika negara membatasi jumlah anak kan? Lee Pa Min tentu akan galau mako lau kalau anak pertamanya perempuan, sedangkan negara melarang anak ke 2. Banyak marga yang selesai di negara seperti ini.
Begitulah, memahami arti kata “keturunan” membawa konsekuensi yang panjang.
Penulis: Nanda Wirabaskara